Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemudik Lebaran di Terminal Pulogadung, Jakarta, 1983. Pada tahun ini pemerintah menginjinkan warga masyarakat untuk mudik, setelah dua tahun sebelumnya pemerintah melarang mudik. Namun pemerintah membolehkan mudik bagi warga masyrakat yang sudah melakukan vaksin booster atau vaksin ketiga, bagi mereka yang baru melakukan dua kali vaksin diharuskan menyertakan surat keterangan negatif hasil PCR Covid-19. Dok TEMPO/Ali Said
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini