Kode Etik Wartawan Tempo

Kredo

... Azas djurnalisme kami oleh sebab itu bukanlah azas djurnalisme politik, jang memihak satu golongan. Kami pertjaja bahwa kebadjikan, djuga ketidak-badjikan, tidak mendjadi monopoli satu fihak, Kami pertjaja bahwa tugas pers bukanlah menjebarkan prasangka, djustru melenjapkannya, bukan membenihkan kebentjian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian,

Djurnalisme madjalah ini karena itu bukanlah djurnalisme untuk memaki atau mentjibirkan bibir; djuga tidak dimaksudkan untuk mendjilat atau menghamba, Jang memberinja komando bukanlah kekuasaan atau uang, tetapi niat baik, sikap adil dan akal sehat.

( Pengantar Redaksi, Nomor Perkenalan Majalah Tempo,1971 )

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, Kemerdekaan pers merupakan sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi, wartawan Tempo memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas, independensi, serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Tempo Media Group wajib mematuhi Kode Etik Wartawan Tempo.

  • Wartawan Tempo berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggung jawab kepada pubIik.Penjelasan: Sudah jelas.
  • Wartawan Tempo memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.Penjelasan: Sudah jelas.
  • Wartawan Tempo menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.Penjelasan: Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
  • Wartawan Tempo bersikap independen.Penjelasan: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.
  • Wartawan Tempo tidak beritikad buruk.Penjelasan: Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
  • Wartawan Tempo menghormati privasi kecuali untuk kepentingan publik.Penjelasan: privasi adalah segala segi kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas privasi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum,
  • Wartawan Tempo tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan.Penjelasan: Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi, Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Konflik kepentingan adalah suatu keadaan yang bisa mengaburkan_sikap wartawan atau media dari misinya untuk menyampiikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka wartawan menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut kepada publik melalui karya jurnalistiknya.
  • Wartawan Tempo tidak memiliki pekerjaan sampingan, terlibat dalam partai politik serta organisasi yang berpotensi mempen garuhi integritasnya.Penjelasan: Mengenai jenis pekerjaan-sampingan yang diperbolehkan dilakukan, dan organisasi yang bisa diikuti, oleh jurnalis Tempo merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Wartawan Tempo harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek.Penjelasan: Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verfikasi sesuai standar Tempo.
  • Wartawan Tempo harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.Penjelasan: cukup jelas.
  • Wartawan Tempo menghargai kesepakatan dengan nara sumber soal informasi latar belakang, "off the record", dan narasumber anonim.Penjelasan: Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan. Yang dimaksud narasumber anonim adalah orang-orang yang terancam keamanannya apabila identitasnya dibuka. ldentitas yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang dikenali jati dirinya seperti nama, alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama tempat kerja.
  • Wartawan Tempo dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan. informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam cerita/berita.Penjelasan: Informasi vital adalah informasi yang memiliki dampak besar terhadap kepentingan publik.
  • Wartawan Tempo dilarang menerima perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak pihak yang berpotensi diberitakan.Penjelasan: perlakuan istimewa adalah pedakuan yang menyangkut fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran.
  • Wartawan Tempo tidak mendistorsi berita dan kutipanPenjelasan: Distorsi adalah tindakan sengaja untuk menyimpangkan fakta dari substansi atau konteksnya.
  • Wartawan Tempo tidak mendistorsi foto dan video. Jika melakukan montase atau memakai foto ilustrasi, selalu disertai penjelasan.Penjelasan: Sudah jelas.
  • Wartawan Tempo mematuhi ketentuan embargo sepanjang tidak menghalang-halangi kepentingan publik.Penjelasan: Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
  • Wartawan Tempo tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana.Penjelasan: Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
  • Wartawan Tempo segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.Penjelasan: Ralat dan hak jawab atas pemberitaan dilakukan segera setelah kekeliruan itu diketahui. Untuk media cetak, ketentuan soai ralat dan hak jawab menyesuaikan regulasi dewan pers. Untuk media penyiaran, sesuai regulasi KPl. Pada media siber, dilakukan sesuai Panduan Media Siber Dewan Pers.
  • Wartawan Tempo dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.Penjelasan: Sudah jelas.
  • Wartawan Tempo tidak mencampuradukkan fakta dan opiniPenjelasan: Sudah jelas
  • Wartawan Tempo tidak menyamarkan iklan sebagai beritaPenjelasan: Sudah jelas

Catatan

  • Soal informasi apa saja yang bisa dikategorlkan memiliki muatan 'kepentingan publik' seperti disebutkan dalam pasal 6, akan diatur lebih lanjut dalam pedoman perilaku (code of conduct) Wartawan Tempo yang akan disusun setelah kode etik ini selesai.
  • Jenis “pekerjaan sampingan” dan “organisasi” yang dimaksud dalam 8 merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan selanjutnya akan diatur iebih detail dalam pedoman perilaku. Karena pedoman perilaku-nya beium ada, pasal 8 sementara ini hanya menyebutkan PKB sebagai rujukan.
  • Pengertian “sungguh-sungguh" seperti terdapat dalam pasal 10 akan diatur lebih lanjut dalam pedoman perilaku.
  • Ketentuan lebih lanjut soal narasumber anonim seperti disebutkan dalam pasal 11 akan diatur dalam pedoman perilaku. Yang perlu dimasukkan dalam ketentuan soal sumber anonim ini adalah klausul bahwa wartawan Tempo harus menawar agar orang tak menggunakan haknya untuk anonim. Kalau pun akhirnya menggunakan hak untuk anonnim, salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan adalah soal keamanan sumber itu. Meskipun sudah memberi persetujuan untuk memberikan hak anonim, wartawan Tempo juga berkewajiban memverifikasi indormasinya, selain latar belakang dan motif sang narasumber.
  • Ketentuan lebih lanjut soal informasi apa yang dikategorikan mengandung kepentingan publik seperti dimaksud dalam pasal 16, akan diatur dalam pedoman perilaku.
  • Jenis informasi apa saja yang bisa dikategorikan sebagai 'identitas' seperti dimaksud dalam pasal 17 , akan diatur lebih lengkap dalam pedoman perilaku.
  • Teknis lebih detail soal hak jawab seperti dimaksud dalam pasal 18, akan diatur dalam pedoman perilaku.

Jakarta, 27 Mei 2013

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum