Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, Rabu, 13 Mei 2020. Pemerintah Kota Depok mewajibkan pekerja yang masih harus bekerja di masa PSBB, untuk membawa surat tugas. TEMPO/Nurdiansah
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, 13 Mei 2020. Namun, pemeriksaan surat tugas tersebut belum merata. Dalam pelaksanaannya, petugas ternyata memeriksa semua calon penumpang. TEMPO/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, Rabu, 13 Mei 2020. Pemeriksaan ini baru dilaksanakan di Stasiun Depok Baru. Namun petugas Dishub hanya memeriksa calon penumpang di pintu depan stasiun, sedangkan di pintu belakang tidak terdapat pemeriksaan. TEMPO/Nurdiansah
Suasana pintu masuk Stasiun Depok Baru saat masa penerapan PSBB di Jawa Barat, Rabu, 13 Mei 2020. TEMPO/Nurdiansah
Petugas memeriksa suhu tubuh calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru saat masa penerapan PSBB di Jawa Barat, Rabu, 13 Mei 2020. TEMPO/Nurdiansah
Suasana Stasiun Depok Baru saat masa penerapan PSBB di Jawa Barat, Rabu, 13 Mei 2020. TEMPO/Nurdiansah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini