Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi membawa kedua tersangka HAN (kedua kiri) dan MR (kanan) usai gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan yang wajahnya viral tertangkap kamera yakni berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Kedua tersangka jambret dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di CFD di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Seorang fotografer bernama Roni Asnan mengambil gambar kedua jambret saat hunting di Jalan Sudirman. ANTARA/Indrianto Eko Suwar
Foto dua penjambret yang beraksi saat car free day (CFD) dan menjadi viral di sosial media. Kedua pelaku sempat kabur ke Sukabumi setelah mengetahui wajahnya terjepret kamera fotografer. Instagram/AsnanFoto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini