Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satu dari tiga terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, Muhammad Yasir (tengah) memeluk kerabatnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Raga Darma Eka (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Raga dengan hukuman kurungan selama empat bulan dan 14 hari. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Raga Darma Eka (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela-sela sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Raga Darma Eka (tengah) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Raga merupakan bagian dari puluhan terdakwa kasus kerusuhan 22 Mei yang menjalani sidang. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tiga terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019, Nasrudin (kanan), Muhammad Yasir (tengah) dan Fedrik Mardiansyah (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 4 September 2019. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman kurungan selama empat bulan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini