Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023. Dalam sidang ini, kubu Ricky Rizal menghadirkan dua saksi ahli meringankan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023. Dua saksi meringankan yang dihadirkan yaitu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solahudin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya (kiri) bersama Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solahudin hadir untuk memberikan kesaksian meringankan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023. Pihak Jaksa Penuntut Umum sempat menolak kehadiran Firman Wijaya karena Surat Tugas yang ditunjukkan kurang lengkap tanpa menyebut nama terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023. Namun, Majelis Hakim tetap menerima Ahli karena sudah sesuai dengan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal mendengarkan kesaksian dua saksi ahli sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya memberikan kesaksian meringankan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal Wibowo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini