Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Menjajal Perawatan Wajah dengan Siput di Yordania

18 September 2020 | 09.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Seorang wanita menjalani pijat wajah dengan siput di sebuah pusat kecantikan di Amman, Yordania, 16 September 2020. Sebuah pusat kecantikan di Amman menawarkan perawatan kulit wajah dengan lendir dari siput darat raksasa Afrika. REUTERS/Muhammad Hamed

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Suheil Sweidan menunjukkan siput yang ia gunakan untuk perawatan wajah, di pusat kecantikan miliknya di Amman, Yordania, 16 September 2020. Suheil menjanjikan lendir yang diproduksi secara alami dari siput akan meremajakan kulit. REUTERS/Muhammad Hamed

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Suheil Sweidan mencuci siput yang akan digunakan untuk perawatan wajah, di pusat kecantikan miliknya di Amman, Yordania, 16 September 2020. Menurut Suheil, saat berjalan siput berjalan di wajah, siput akan memakan kulit mati, membuka pori-pori, dan memberikan kolagen pada wajah. REUTERS/Muhammad Hamed

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Seorang wanita menjalani pijat wajah dengan siput di sebuah pusat kecantikan di Amman, Yordania, 16 September 2020. Namun, dokter dan ahli kulit mengatakan belum ada penelitian ilmiah signifikan yang membuktikan manfaat lendir siput bagi kulit. REUTERS/Muhammad Hamed

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Suheil Sweidan meletakkan siput-siput di wajah seorang wanita, di sebuah pusat kecantikan di Amman, Yordania, 16 September 2020. Suheil mengatakan bahwa satu sesi perawatan wajah dengan siput dapat berlangsung satu setengah hingga dua jam. REUTERS/Muhammad Hamed

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Seorang wanita menjalani pijat wajah dengan siput di sebuah pusat kecantikan di Amman, Yordania, 16 September 2020. REUTERS/Muhammad Hamed

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus