Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (kiri) memberikan penjelasan saat konferensi pers perihal perluasan rute ganjil genap di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Aturan ganjil genap ini berlaku pada jam-jam tertentu. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah kendaraan melaju di Jalan Majapahit, yang merupakan salah satu rute perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah resmi mengumumkan ada 16 rute baru untuk sistem ganjil-genap di Jakarta yang berlaku mulai 9 September 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah kendaraan melaju di Jalan Kramat Raya yang merupakan salah satu rute perluasan sistem ganjil-genap, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Perluasan tute ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah kendaraan melaju di Jalan Gunung Sahari yang merupakan salah satu rute perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Kebijakan perluasan ganjil genap tersebut bakal mulai disosialisasikan dan diuji coba pada Kamis esok, 8 Agustus hingga 8 September 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah kendaraan melaju di Jalan Salemba Raya yang merupakan salah satu rute perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Total seluruh jalan di ibu kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap menjadi 25 jalan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019. Perluasan 16 rute baru Ganjil-Genap yaitu: Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba Raya, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini