Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga berada di depan bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 September 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga berjalan di antara bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Februari 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga mengangkut kayu miliknya usai dibongkar petugas di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Februari 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga duduk di depan bangunan yang dibongkar petugas Pemprov DKI Jakarta di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Februari 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas Pemprov DKI Jakarta melihat bangunan yang dibongkar di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 21 Februari 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup praktik prostitusi serta membongkar 156 bangunan liar di kawasan tersebut karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini