Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Polda Metro Jaya Berikan Sanksi Tegas Pelanggar Larangan Mudik

9 Mei 2020 | 17.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Petugas Kepolisian mengecek identitas TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 9 Mei 2020. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat penerapan larangan mudik. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 9 Mei 2020. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek saat penerapan larangan mudik. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Petugas Kepolisian mengecek muatan truk yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 9 Mei 2020. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek saat penerapan larangan mudik. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Petugas kepolisian menunjukkan truk yang mengangkut warga di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis, 7 Mei 2002. Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 serta masyarakat yang keluarganya meninggal atau keluarga sakit, repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air. ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Petugas kepolisian memeriksa bak truk di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis, 7 Mei 2020. Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajurit TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan LSM yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 serta masyarakat yang keluarganya meninggal atau keluarga sakit, repatriasi, pekerja migran Indonesia, TKI, dan pelajar atau mahasiswa yang akan kembali ke tanah air. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus