Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Seorang guru pesantren di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda telah mencabuli 13 orang santriwati di bawah umur dari tahun 2016-2021. TEMPO/Prima Mulia
Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Akibat perbuatan ustad bernama Herry Wirawan alias HW tersebut sejumlah santriwati hamil dan telah melahirkan anak-anaknya. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pesantren Manarul Huda di kawasan Antapani, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Herry Wirawan bertindak sebagai pemilik yayasan, pengelola dan guru tunggal dari dua pesantren yang tidak berizin. TEMPO/Prima Mulia
Garis polisi terlihat di bangunan yang dijadikan Pesantren Manarul Huda di kawasan Antapani, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Herry Wirawan tengah menjalani persidangan dan dapat terancam hukuman 15 tahun dengan pemberatan hingga 20 tahun karena bertindak sebagai tenaga pendidik. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini