Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah polisi, TNI, dan mobil Gegana Polda Daerah Istimewa Yogyakarta bersiaga di halaman Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta (20/6). Pengamanan ini terkait sidang perdana penyerangan di Lapas 2B Cebongan. ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas Polisi Militer mengawal tiga orang terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), Serda Sugeng Sumaryanto (tengah), dan Koptu Kodik (kiri) memasuki ruang sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). TEMPO/Suryo Wibowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah ormas menggelar aksi mendukung Kopassus ketika dilaksanakan sidang perdana kasus penyerangan Lapas 2B Cebongan di halaman Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta (20/6). ANTARA/Sigid Kurniawan
Dua orang polisi militer berjaga di depan ruang sidang utama di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). Ketiga terdakwa didakwa secara primer telah melakukan pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP), subsider penganiayaan hingga mengakibat kematian (351 KUHP) serta tidak mentaati perintah atasan (pasal 103 KUHP Militer). Tempo/Suryo Wibowo
Para terdakwa penyerangan Lapas Cebongan turun dari kendaraan tahanan saat tiba untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). Sebanyak 12 orang terdakwa mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus penyerbuan Lapas yang terjadi 23 Maret 2013 lalu. TEMPO/Suryo Wibowo.
Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini