Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bukti uang tunai bentuk pecahan Rp100.000 dikemas dalam plastik dan kardus ditampilkan pada konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset senilai Rp301.986.366.605,47 terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan keterangan pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Abdul Qohar menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta. PT Darmex Plantation diduga menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Barang bukti uang tunai bentuk pecahan Rp100.000 dikemas dalam plastik dan kardus ditampilkan pada konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset senilai Rp301.986.366.605,47 terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memegang barang bukti saat konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset senilai Rp301.986.366.605,47 terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini