Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tumpukan Uang Senilai Rp 300 Miliar yang Disita Kejaksaan Agung

12 November 2024 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Barang bukti uang tunai bentuk pecahan Rp100.000 dikemas dalam plastik dan kardus ditampilkan pada konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset senilai Rp301.986.366.605,47 terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan keterangan pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Abdul Qohar menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Penyitaan dilakukan dari salah satu lokasi di Jakarta. PT Darmex Plantation diduga menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Barang bukti uang tunai bentuk pecahan Rp100.000 dikemas dalam plastik dan kardus ditampilkan pada konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset senilai Rp301.986.366.605,47 terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Lima perusahaan tersebut di atas secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan, tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memegang barang bukti saat konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024. Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset senilai Rp301.986.366.605,47 terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus