Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali mengadakan “Kurban Online BAZNAS” untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H. program kurban BAZNAS tahun ini mengusung tema “Kurban Online BAZNAS Menjangkau Ujung Negeri”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menunaikan ibadah kurban di BAZNAS dapat dilakukan melalui telepon genggam atau perangkat komputer. Masyarakat bisa mengakses ke baznas.go.id/kurban, dan mengikuti petunjuk yang tersedia dengan mudah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"BAZNAS RI menargetkan untuk menghimpun 8.016 ekor hewan kurban setara domba dan kambing. Angka ini naik 50 persen dari tahun sebelumnya. Seperti yang biasa dilakukan BAZNAS, pada Kurban Online BAZNAS, hewan kurban dibeli langsung dari peternak binaan BAZNAS dari berbagai Balai Ternak Binaan BAZNAS," kata Pimpinan BAZNAS RI, Saidah Sakwan, MA, di Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
Saidah menjelaskan, selain membeli hewan kurban dari peternak binaan dan disembelih serta didistribusikan di desa. Tujuannya agar peternak semakin berdaya secara ekonomi dan mustahik dapat memenuhi kebutuhan gizi melalui daging kurban yang didistribusikan.
BAZNAS juga akan menambah wilayah distribusi daging ke 34 provinsi dan 2 negara (Palestina dan Suriah), meningkat dari tahun sebelumnya yakni 28 provinsi dan 2 negara. "Target di Palestina 50 sapi, 50 sapi di Suriah dan penyalurannya berkoordinasi melalui KBRI," kata Saidah.
BAZNAS juga menyiapkan daging kurban olahan yang dikemas dalam kaleng untuk memudahkan pendistribusian daging. Pengemasan ini jadi salah satu alternatif selain pendistribusian daging seperti biasa, karena daging kurban kaleng bisa dikirim ke daerah 3T yang sulit terjangkau atau lokasi bencana yang membutuhkan penanganan khusus.
Sementara terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak, BAZNAS telah melakukan mitigasi. Karena itu, BAZNAS menjamin hewan kurban yang disalurkan bebas penyakit PMK, dengan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Bebas PMK dari dinas terkait. (*)