Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Nasional Pantau Gambut Iola Abas mengatakan, proyek pertanian skala besar seperti lumbung pangan ini akan menguras banyak anggaran. Belum lagi risiko kegagalan tinggi sehingga berpotensi merugikan. “Alih fungsi lahan yang masif juga mengakibatkan pelepasan emisi karbon yang besar,” kata Iola.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, masalah timbul bila proyek tersebut mengabaikan kondisi biofisik juga fungsi utama hutan dan lahan gambut. Iola mengingatkan jika pemerintah telah menjalin komitmen internasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Salah satunya di sektor kehutanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komitmen untuk pengendalian krisis iklim itu tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution. Komitmen ini adalah tindak lanjut Paris Agreement pada 2015 dan telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. “Nah, seriuskah komitmen itu?” ucapnya.
Iola juga menyoroti peraturan yang terus berubah agar proyek lumbung pangan tetap berjalan. Menurut dia, cara itu akan berdampak negatif. “Seperti yang sudah-sudah, akhirnya malah timbul masalah lingkungan yang akan merugikan negara,” ujarnya.
Pada era pemerintahan Joko Widodo, perencanaan proyek lumbung pangan menyasar wilayah Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sumatera Selatan. Proyek yang sudah berjalan berada di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara.
Belanti Siam. Dok: Walhi Kalimantan Tengah
Menurut Iola, sudah ada contoh kegagalan dari proyek lumbung pangan pada rezim terdahulu, yaitu Proyek Lahan Gambut satu juta hektare pada 1995, era kekuasaan Soeharto. Pada 2010, ada juga proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate semasa kepemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia menambahkan, proyek lumbung pangan mengingkari komitmen hukum yang sudah ada. Bukti itu bisa ditinjau dari terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020. Peraturan ini menjelaskan, bahwa hutan yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung bisa digunakan untuk pembangunan lumbung pangan.
Tapi, aturan hukum itu sudah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan ini menjelaskan, bahwa proyek lumbung pangan bisa dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Namun syaratnya, kawasan hutan lindung tersebut harus sudah tak lagi berfungsi.
Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law, Adrianus Eryan memandang janggal ketentuan yang termaktub dalam aturan itu. “Hutan lindung yang sudah tidak berfungsi semestinya dipulihkan agar kembali seperti sediakala,” katanya.
Menurut Adrianus, penyediaan lahan lumbung pangan di kawasan hutan lindung juga akan bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Ini dalam penjelasannya mengatur, bahwa pemanfaatan hutan lindung dilakukan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan,” ujarnya. “Seharusnya UU Kehutanan ditaati karena secara hierarki lebih tinggi dan mengatur bahwa pengelolaan hutan harus sesuai dengan fungsi utamanya.”
Berdasarkan analisis Pantau Gambut terhadap dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), kawasan lumbung pangan tersebut berdekatan dengan hutan lindung. “Proyek di Kalimantan Tengah berdekatan Taman Nasional Sebangau,” kata Analis Sistem Informasi Geografis (SIG) Pantau Gambut, Rahmah Devi Hapsari.
Ia menambahkan, area lumbung pangan di Papua, tepatnya di Merauke, berdekatan dengan kawasan konservasi satwa endemi. Yaitu BirdLife International yang juga dihuni spesies mamalia walabi.
Analisis spasial juga menunjukkan proyek lumbung pangan belum mengindahkan perencanaan berbasis lanskap. “Ini untuk kawasan yang memiliki ekosistem gambut dengan fungsi lindung di dalamnya,” ucapnya.
Sementara, dalam proyek lumbung pangan di Blok C bekas Proyek Lahan Gambut, Kalimantan Tengah terdapat kawasan hutan primer dalam satu kesatuan lanskap. Selain hutan primer, ditemukan juga lahan gambut dengan cadangan karbon tinggi. Lahan gambut ini memiliki ketebalan lebih dari tiga meter.
Penelitian Pantau Gambut menunjukkan ada puncak kubah gambut sebagai fungsi ekosistem lindung di kawasan Blok C tersebut. Ini adalah kawasan yang masuk dalam implementasi pemulihan Badan Restorasi Gambut. Berarti, pengelolaan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) harus berbasis lanskap secara holistik karena akan mempengaruhi area lainnya.