Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Syarat Korban Pinjol Bisa Menerima Zakat

Imam Yusuf Al Qardhawi menjelaskan 4 syarat bagi seseorang yang berutang dapat menerima bantuan dana zakat. #Infotempo

6 November 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban pinjaman online (pinjol) kerap mengalami masalah berlipat. Mendapat teror dari penagih, pinjaman membengkak dengan bunga berkali-kali lipat, kebocoran data peminjam, hingga didatangi dengan cara kasar, atau dipermalukan di depan umum. Belum lagi, secara keekonomian korban pinjol tentunya mengalami kesulitan finansial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini melahirkan pertanyaan, apakah korban pinjol layak menerima zakat? Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah melakukan kajian dan dijabarkan secara gamblang saat Mudharakah Perzakatan Nasional Tahun 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk memahaminya, patut diketahui bahwa penyaluran zakat dibagi berdasarkan 8 golongan atau asnaf yang tertera dalam surat At-Taubah ayat 60. Asnaf disebut juga sebagai mustahik atau golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang wajib menunaikan zakat disebut sebagai muzakki.

Al-Quran mencatat ada 8 mustahik yang berhak menerima zakat, salah satunya gharimin. Gharim atau gharimin artinya orang yang terlilit utang dan kesulitan melunasinya.

Ibnul Atsir dalam Jami’ul Ushul fi Ahaditsi Rasul Vol.4 menjelaskan bahwa al-gharim adalah orang yang menjamin pelunasan utang orang lain atau orang yang berutang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan dana tidak digunakan untuk berbuat maksiat serta gaya hidup boros.

Ada pula definisi dari ulama Imam Malik, As-Syafi’i, dan Ahmad yang mengelompokkan gharim ke dalam dua golongan, pertama seseorang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri, lalu kedua seseorang berutang untuk kepentingan orang lain. Kedua golongan tersebut boleh menerima zakat, asalkan gharim termasuk fakir miskin dan benar-benar tidak mampu membayar pinjamannya.

Artinya, orang berutang yang dapat dibantu oleh dana zakat adalah gharim fakir miskin yang tidak memiliki aset untuk melunasi utangnya. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk menopang kebutuhan sehari-hari. Contoh, seseorang bisa saja kehilangan harta yang disebabkan oleh musibah atau bencana alam, lalu menjadi gharim karena tidak memiliki harta atau aset sama sekali untuk membayar pinjamannya.

Imam Yusuf Al Qardhawi yang memperoleh gelar doktor berkat disertasi Zakat dan dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan menjelaskan bahwa ada 4 syarat yang harus diperhatikan saat memberikan bantuan dana zakat kepada gharim.

Pertama, seorang gharim benar-benar membutuhkan dana zakat untuk membayar utangnya. Kedua, orang tersebut berutang karena melaksanakan hal yang diizinkan syariat. Ketiga, utang harus segera dilunasi. Keempat, kondisi utang sangat memberatkan orang yang berutang.

Korban pinjol pada dasarnya merupakan mustahik golongan gharim, namun terdapat syarat-syarat yang wajib diperhatikan apakah layak atau tidak menerima zakat. Jika masih punya aset selain rumah pribadi dan aset tersebut melebihi kebutuhan pokok, maka penghutang harus melunasi utang dengan menjual asetnya. Artinya, ia tidak berhak menerima bantuan zakat.

Baznas menegaskan, zakat untuk gharim digunakan untuk membantu masalah utang pribadi dan diprioritaskan kepada fakir miskin. Selain itu, zakat juga dapat disalurkan untuk pemberdayaan usaha mikro nonformal yang utangnya terlampau tinggi, sehingga terancam bangkrut. Bantuan dana zakat untuk orang berutang juga dapat disalurkan untuk membebaskan usaha mikro nonformal dari jeratan lintah darat.

Demikian penjelasan Baznas. Mari membantu para mustahik dengan berzakat. Pastikan berzakat melalui lembaga terpercaya seperti Dompet Dhuafa, agar zakat Anda bermanfaat dan disalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Ketuk disini untuk donasi zakat sekarang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus