Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Tuntaskan Reformasi Birokrasi

Di penghujung tahun 2023, KEMENPAN RB mencatat berbagai inovasi dan transformasi birokrasi

10 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di penghujung tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat berbagai inovasi dan transformasi birokrasi. Salah satu capaian yang signifikan adalah penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pensiun, dan mutasi. Tak hanya itu, Mal Pelayanan Publik Digital (MPP Digital) juga telah beroperasi di 21 kabupaten/kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di bawah kepemimpinan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, sejumlah pencapaian telah diraih Kementerian PANRB. Akselerasi penyederhanaan layanan kepegawaian dilakukan seperti kenaikan pangkat dapat diselesaikan dalam dua tahap yang semula 14 tahap. ASN yang mengurus pensiun hanya melalui tiga tahap, semula delapan tahap. Sementara untuk layanan pindah instansi dapat diselesaikan dalam tiga tahap dimana semula sebelas tahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyederhanaan proses bisnis ini perlu komitmen kuat dari seluruh elemen. Dengan memanfaatkan sistem IT, layanan kepegawaian yang diberikan BKN menjadi lebih efektif dan efisien. Ini diharapkan memudahkan jutaan ASN,” ujar Anas.

Dengan mengusung tagline Bergerak untuk Reformasi Birokrasi Berdampak, arahan langsung dari presiden dilaksanakan melalui program Reformasi Birokrasi (RB) Tematik agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat. RB Tematik memiki empat fokus utama yakni penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual presiden. RB Tematik mulai dilaksanakan sejak tahun 2022.

Transformasi ASN menjadi prioritas berikutnya. Dengan terbitnya UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan lebih memperkuat manajemen ASN yang telah dilakukan sebelumnya. “UU ASN yang baru ini hadir sebagai ikhtiar untuk menjawab tantangan dan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik dengan didukung ASN dan birokrasi yang baik,” tegas Anas.

Ada tujuh agenda transformasi yang tercantum dalam UU ASN. Mulai dari transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi ASN, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN hingga penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Penataan tenaga non-ASN dan honorer menjadi salah satu agenda transformasi ASN. Dalam UU ini, penataan tenaga non-ASN dilakukan dengan perluasan mekanisme dan skema kerja untuk memastikan empat prinsip yakni tidak ada pemberhentian massal, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini, dalam penataan tenaga non-ASN tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan, dan tetap memenuhi mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Kementerian PANRB juga telah melakukan transformasi jabatan ASN melalui Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 dengan mengelompokkan jabatan pelaksana menjadi klerek, operator, dan teknisi. “Dari 3.414 kita rombak total menjadi tiga klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujarnya.

Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital menjadi capaian penting, dengan 175 MPP fisik hingga 2023. Presiden dan Wakil Presiden menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia memiliki MPP pada tahun 2024.

MPP Digital menjadi terobosan untuk memberikan layanan lebih cepat, mudah, dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun. MPP Digital menggunakan skema single sign-on yang diterapkan pada semua lini pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah, dimana masyarakat dapat mengakses semua layanan hanya dengan menggunakan satu akun saja dan cukup sekali mengunggah dokumen persyaratan layanan. 

Seiring dengan digitalisasi birokrasi, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi prioritas berikutnya. Indeks SPBE Nasional 2,34 (predikat cukup) pada tahun 2022, hasil dari evaluasi di 554 instansi pemerintah. Kementerian PANRB telah menyelesaikan pedoman arsitektur SPBE dengan Peraturan Presiden No. 132/2022 sebagai panduan dalam penyusunan arsitektur SPBE Nasional. 

Untuk mempercepat SPBE, Kementerian PANRB menginisiasi GovTech Indonesia. Ini menjadi tahap awal keterpaduan layanan digital nasional melalui arsitektur SPBE. Nantinya GovTech akan dikelola oleh Perum Peruri. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus