Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak berdiri pada 2001, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berupaya mengedepankan transparansi dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah yang disalurkan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komitmen ini berdampak positif. Baznas selalu memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo. Opini WTP merupakan yang tertinggi dalam audit laporan keuangan dari auditor independen KAP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Opini WTP dalam laporan keuangan BAZNAS ini menjadi bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun BAZNAS telah dijalankan sesuai aturan dan regulasi penilaian standar keuangan di Indonesia," ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
Tahun lalu, Baznas kembali menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001: 2016 pada lingkup Direktorat Operasi Baznas. Sertifikat tersebut memastikan pengelolaan zakat di Baznas dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan anti suap. Baznas juga meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena berhasil mengumpulkan 87,11 poin. Penghargaan ini menunjukkan komitmen BAZNAS dalam upaya untuk terus membangun kepercayaan publik.
Untuk menjaga kepercayaan publik, Baznas selalu mengacu pada tiga pilar, yakni Aman Syar'i, Aman NKRI, dan Aman NKRI. Baznas juga memastikan bahwa penerima bantuan adalah asnaf, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.
Baznas juga bekerja sama dengan sejumlah organisasi masyarakat keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan ormas keagamaan lainnya demi menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. (*)