Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada lima unsur dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu, 13 September 2020. Pertama, pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya dan pendidikan. Kedua, yakni pengendalian mobilitas.
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga Ibu Kota tetap beraktivitas di rumah kecuali memiliki urusan mendesak. PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumber: youtube.com/pemprovDKIJakarta