Kasus perundungan kembali terjadi. Kali ini seorang siswa SMP di Balikpapan menjadi korbannya. Aksi perundungan ini viral di media sosial dan menarik perhatiam publik.
Meski sempat berdamai, rupanya kasus ini pun berlanjut ke ranah hukum. Kasus ini pun tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
Saat ini pihak PPA tengah melakukan penyelidikan dan akan gelar perkara. Korban juga telah mendapatkan asesmen atau pendampingan psikolog. Termasuk dilakukan visum terhadap korban pada Minggu sore.
“Tadi sore (1/9/2023) korban sudah dilakukan visum,” tutur Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham pada Senin (2/9/2023).
Iskandar mengatakan pihaknya mengupayakan jalur peralihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke pidnaa di luar peradilan alias diversi pelaku kekerasan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 pasal 1 angka 7 bahwa pelaku anak wajib dilakukan diversi.
“Pelaku masih di bawah umur, sesuai undang-undang pelaku anak wajib diversi,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini