Video

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

29 April 2024 | 08.11 WIB

PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports optimistis penerapan aturan Kementerian Perhubungan yang memangkas jumlah bandara internasional membuat tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik. Selain itu, InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 atau KM 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024. Lewat keputusan itu, kini jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 17, dari yang awalnya berjumlah 34 bandara internasional.

 

Adapun setelah KM 31/2024 ini terbit, jumlah bandara internasional milik InJourney Airports menjadi 16 dari total 37 bandara yang dikelola.

 

Foto: Antara Foto

Editor: Ryan Maulana 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum