PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports optimistis penerapan aturan Kementerian Perhubungan yang memangkas jumlah bandara internasional membuat tatanan kebandarudaraan nasional akan menjadi lebih baik. Selain itu, InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 atau KM 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024. Lewat keputusan itu, kini jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 17, dari yang awalnya berjumlah 34 bandara internasional.
Adapun setelah KM 31/2024 ini terbit, jumlah bandara internasional milik InJourney Airports menjadi 16 dari total 37 bandara yang dikelola.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana