Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menargetkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025 sebesar Rp3,8 triliun. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, DJBC, Kementerian Keuangan, Muhammad Aflah Farobi, di Serang, Banten, Kamis, 26 September 2024, mengatakan angka ini lebih rendah dari tahun 2024 yakni sebesar Rp4,3 triliun, karena menyesuaikan perkembangan perekonomian negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Sanya Dinda Susanti/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)