Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA mengubah putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini