Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penggiat politik Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Rabu, 4 September 2019. Sri Bintang dianggap melakukan provokasi mengajak gagalkan pelantikan Jokowi atau Presiden Joko Widodo bulan depan berdasarkan bukti rekaman video yang beredar di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019," ujar Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ipong menilai ajakan Sri Bintang Pamungkas untuk menggagalkan pelantikan Jokowi - Ma'ruf sebagai hasutan. Menurut dia, ajakan seperti itu tidak boleh dilakukan di negara hukum. "Mau kudeta negara atau apa ini?" kata Ipong.
Ipong mengatakan, video ajakan Sri Bintang Pemungkas itu pertama kali dilihatnya di Youtube pada 31 Agustus 2019. Dia menyatakan telah menyerahkan flashdisk berisi video tersebut kepada polisi sebagai barang bukti dari pelaporannya itu.
Laporan Ipong terdaftar dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Sri Bintang Pemungkas diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sri Bintang Pamungkas juga pernah ditangkap dan ditetapkan tersangka pemufakatan makar. Polisi menangkap Sri Bintang bersama tujuh orang lainnya menjelang demonstrasi anti Ahok pada Desember 2016.
Polisi lalu mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang pada April 2017 karena alasan kesehatan selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Permohonan diajukan oleh istrinya, Erlina Sri Bintang.
Pada 25 Juli 2019, Sri Bintang Pamungkas muncul di sidang praperadilan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu hakim menolak permohonan pengacara Kivlan yang ingin menghadirkan Sri Bintang sebagai saksi.