Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Importir mengeluhkan terlambatnya penerbitan izin.
Pasokan sapi dari Australia terhadang persoalan.
Pemerintah kembali menerapkan sistem seperti kuota.
SEPUCUK surat kembali melayang ke kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Februari 2024. Pengirimnya adalah empat organisasi pengusaha daging, yaitu Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia, Asosiasi Importir Daging Indonesia, Asosiasi Distributor Daging Indonesia, dan Asosiasi Industri Pengolahan Daging Indonesia. Mereka meminta pemerintah segera menerbitkan surat persetujuan impor daging sapi konsumsi reguler periode 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat organisasi itu menyatakan izin impor penting demi kepastian berusaha industri pengolahan daging ataupun industri hotel, restoran, dan kafe. Pelaku sektor bisnis tersebut memerlukan keberlangsungan pasokan dengan harga terjangkau. “Sehingga, ketika kebutuhan daging melonjak pada Ramadan dan Lebaran, tidak terjadi kekosongan suplai yang akan memicu gejolak harga,” demikian petikan surat yang diteken pemimpin keempat asosiasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat untuk Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto itu ditembuskan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Sebelumnya, empat asosiasi itu mengirim surat serupa kepada Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Dida Gardera pada 12 Januari 2024. Mereka khawatir keterlambatan perizinan akan mempengaruhi suplai daging dan pada akhirnya mengerek harga.
Pekerja menurunkan sapi impor asal Australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, September 2015. Tempo/Tony Hartawan
Masalah terlambatnya penerbitan izin impor daging disinggung dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri pada 19 Februari 2024. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian Edy Priyono yang hadir dalam rapat mengungkapkan bahwa ada pantauan yang menunjukkan makin banyak komoditas yang meninggalkan zona aman. Komoditas itu di antaranya beras, cabai, dan daging sapi. “Sekarang masih level aman, meski harganya di atas harga acuan,” ujarnya.
Edy mengingatkan perlunya sikap hati-hati terhadap potensi inflasi dari komoditas ini. Sebab, dia menjelaskan, para pelaku usaha mengeluh kepada Kantor Staf Presiden tentang lambatnya penerbitan persetujuan impor daging sapi dan sapi bakalan. Jika masalah ini tak segera teratasi, Edy khawatir pasokan akan terlambat dan mengganggu suplai selama Ramadan dan Idul Fitri mendatang. “Kalau sampai terjadi gangguan pasokan hampir dipastikan harga naik.”
Kekhawatiran Edy beralasan mengingat impor daging dari Australia memerlukan waktu untuk proses pengapalan, karantina, dan lainnya. Karena itu, Edy mengusulkan rapat koordinasi pengendalian inflasi berikutnya mengundang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk menjelaskan perkembangan penerbitan izin impor sapi hidup dan daging sapi. “Kami khawatir kalau tidak diantisipasi akan jadi masalah,” ucapnya.
Yang ditunggu-tunggu akhirnya muncul. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan surat persetujuan impor kepada sejumlah perusahaan pada Kamis, 22 Februari 2024. Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo mengatakan sudah menerima 56 permohonan impor daging sapi dengan total alokasi 140.951 ton. “Semua permohonan tersebut telah diterbitkan persetujuan impornya,” katanya kepada Tempo pada 23 Februari 2024.
Menurut Arif, harga daging sapi masih stabil di level Rp 138 ribu per kilogram. Angka ini memang naik 0,22 persen dibanding pada bulan sebelumnya. Namun, menurut Arif, angka itu masih di bawah harga acuan penjualan yang ditetapkan Badan Pangan Nasional. Ia mengatakan Kementerian Perdagangan mendukung upaya stabilisasi harga daging melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga lain.
Sebelumnya, keempat asosiasi pengusaha daging telah beberapa kali bersurat untuk meminta audiensi dengan sejumlah menteri karena izin yang mereka minta tak kunjung terbit. Surat kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian bertanggal 23 Januari 2024, sementara kepada Menteri Perdagangan 20 Februari 2024. Tapi permintaan pertemuan itu tak bersambut.
•••
PERMOHONAN izin impor daging sapi sempat mandek dalam sistem Indonesia National Single Window setelah para importir memasukkan data triwulan akhir 2023. Kemajuan baru terlihat seusai rapat koordinasi terbatas tentang pangan yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto berlangsung pada 13 Desember 2023. Rapat itu memutuskan impor daging sapi untuk konsumsi reguler ditetapkan dalam neraca komoditas pangan sebanyak 145.251 ton.
Kedatangan stok daging sapi beku impor milik PT Berdikari di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Desember 2022. Dok. Badan Pangan Nasional
Di luar izin bagi pihak swasta, pemerintah memberi penugasan kepada dua badan usaha milik negara, yaitu Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dan PT Berdikari (Persero). Bulog ditugasi mengimpor daging kerbau dari India sebanyak 100 ribu ton dan Berdikari, bagian dari holding BUMN pangan ID Food, mendapat tugas mengimpor daging sapi 20 ribu ton. Adapun daging impor 5.000 ton untuk keperluan industri reguler didatangkan oleh importir produsen.
Kuota impor daging konsumsi reguler yang ditetapkan pemerintah bagi importir swasta jauh di bawah usulan. Tercatat ada 380 perusahaan importir yang mengajukan permohonan izin impor hingga 462.011 ton. Artinya, pemerintah hanya menyetujui 31 persen permohonan. Tahun lalu, realisasi impor daging oleh perusahaan swasta sebanyak 167.633 ton atau 18,68 persen dari izin impor yang terbit sebesar 897.184 ton.
Alokasi 145.251 ton itu masih sebatas angka gelondongan alias total volume daging yang akan dibolehkan masuk ke Indonesia. Pemerintah belum membaginya kepada 380 perusahaan yang meminta izin impor. Menteri Airlangga menunjuk Badan Pangan Nasional untuk memverifikasi kebutuhan daging sapi konsumsi reguler, termasuk rencana impor perusahaan yang telah mendapat rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Hasil verifikasi ini dimasukkan ke Sistem Nasional Neraca Komoditas. Angka hasil penghitungan ulang atau penetapan hasil verifikasi volume kebutuhan daging sapi bakal menjadi dasar penerbitan surat persetujuan impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan.
Hasil verifikasi Badan Pangan Nasional itulah yang membikin geger. Sekretaris Jenderal Asosiasi Importir Daging Indonesia Suhandri menyebutkan izin impor yang terbit bagi semua anggota asosiasi ini cuma 34 persen dari permintaan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia Noverdi Bross juga mengatakan izin impor yang terbit buat perusahaan anggota asosiasinya hanya sepertiga dari kebutuhan. “Apalagi SPI terlambat dua bulan,” tuturnya. Biasanya, Noverdi menerangkan, izin impor sudah keluar pada awal Januari sehingga perusahaan punya cukup waktu untuk mendatangkan daging dari berbagai sumber.
Noverdi menilai pemerintah memberlakukan kuota yang membatasi pengadaan daging dari luar negeri. Kali ini, kata dia, pembatasan mencapai sepertiga dari kebutuhan yang diajukan. Pemerintah sebenarnya telah lama menghapus sistem kuota, yaitu sejak satu dekade lalu. Pada 2016, Rizal Ramli yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya, mengkritik sistem kuota impor pangan yang membuat harga kian mahal.
Ketidakwajaran antara lain terjadi pada impor daging sapi. Jumlah importir yang banyak tak menunjukkan adanya persaingan harga yang sehat. Ketika itu Rizal menyatakan, dari sekian banyak importir daging, hanya ada enam-tujuh pemain besar. Sedangkan sisanya hanya membuat gaduh dan menguasai pasar gelap.
•••
NASIB sebanyak 2.500 sapi bakalan asal Australia yang dibeli Didiek Purwanto dari Darwin, Broome, dan Queensland belum jelas. Ribuan sapi hidup itu harus menunggu kapal ternak yang akan mengangkut mereka ke Indonesia. “Mudah-mudahan pada 6 atau 8 Maret nanti ada kapal,” kata Didiek, pemilik PT Karunia Alam Sentosa Abadi, perusahaan penggemukan sapi (feedlot) di Lampung, kepada Tempo, 22 Februari 2024.
Didiek dan anggota Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) mendapat izin impor sapi hidup sepekan lebih awal ketimbang importir daging sapi beku. Tapi hal itu tak membuat Didiek dan anggota Gapuspindo bisa mendatangkan sapi lebih cepat. Dia mengatakan izin impor Gapuspindo terbit pada 16 Februari 2024 untuk periode pengadaan sampai 31 Desember mendatang. Jumlahnya 579 ribu sapi bakalan dan 13 ribu kerbau. “Saat ini semua anggota sedang berupaya agar sapi bisa segera masuk,” ujar Didiek, yang menjabat Ketua Gapuspindo.
Bongkar muat peti kemas berisi daging sapi impor asal Australia di gudang Bulog, Jakarta, Juni 2016. Tempo/Tony Hartawan
Masalah lain muncul. Di negara asal sapi, ketersediaan kapal saat ini minim. Menurut Didiek, banyak kapal telah digunakan untuk mengangkut barang ke negara lain sebagai dampak keterlambatan penerbitan izin impor Indonesia. Demikian pula sapi yang semula akan dibeli telah dialihkan kepada buyer dari negara lain. Ditambah lagi curah hujan yang tinggi di Australia menyebabkan banjir di sejumlah lokasi sehingga menyulitkan pengiriman sapi dari peternakan.
Didiek mengatakan biasanya sapi paling banyak tersedia di Northern Territory, Australia bagian utara, atau di Broome dan Fremantle, Australia bagian barat. Ada pula pasokan di Queensland, sisi timur Negeri Kanguru itu. Namun belakangan wilayah Darwin dan Northern Territory mengalami banjir yang cukup besar sehingga sapi sulit keluar. “Kalaupun bisa dikeluarkan, perlu biaya mahal,” tutur Didiek.
Di area barat Australia, Didiek melanjutkan, saat ini sebagian besar sapi sedang memasuki periode penggemukan dan belum waktunya panen. Walhasil, alternatif pasokan berasal dari Queensland. “Tapi harganya sudah tinggi karena di tempat lain sapi enggak bisa keluar,” ucapnya.
Sementara itu, di Indonesia izin impor yang terbit bersamaan menimbulkan kompetisi antarimportir dalam berburu sapi. Kondisi ini juga memicu kenaikan harga. Dari sisi kapal, keterbatasan ruang membuat harga sewa per meter persegi meningkat sehingga terjadi efek berantai yang merugikan.
Menurut Didiek, pengusaha sapi bakalan atau sapi hidup yang akan digemukkan di Indonesia tidak punya pilihan. Mereka rela membayar lebih mahal asalkan mendapat barang. Dia memperkirakan sapi bakalan tiba di beberapa pelabuhan sekitar pertengahan Maret. Selanjutnya, sapi bakalan akan digemukkan dulu selama dua-tiga bulan dan pada Mei mendatang bisa dipotong. Artinya, kata Didiek, meski izin dirilis lebih awal, sapi baru akan tiba dua pekan ke depan. “Sudah terlambat kalau untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri.”
Pedagang menata daging sapi di Pasar Jatinegara, Jakarta, 20 Februari 2024. Tempo/Tony Hartawan
Padahal perusahaan anggota Gapuspindo sudah mengajukan permohonan izin impor sejak 22 Desember 2023 dengan harapan surat persetujuan impor akan terbit pada Januari 2024. Bila mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan impor, izin seharusnya terbit paling lama dalam lima hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dengan persyaratan cukup. Tapi, faktanya, izin impor baru keluar satu setengah bulan kemudian.
Deputi Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Dida Gardera mengatakan seluruh proses bisnis, dari pengusulan rencana kebutuhan oleh pelaku usaha hingga penerbitan persetujuan impor, sudah berjalan sesuai dengan alur. Penerbitan persetujuan impor atau PI memerlukan verifikasi persyaratan teknis dan volume yang ditetapkan pemerintah. Alokasi volume impor setiap perusahaan juga harus masuk dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas NK) dan mendapat pertimbangan penetapan rencana kebutuhan dari kementerian pembina sektor. Artinya, PI terbit apabila persyaratan dan volume dalam Sinas NK terpenuhi.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo mengatakan pengajuan permohonan impor daging baru diterima pada bulan ini. Dia mengklaim izin impor daging untuk konsumsi reguler sebesar 145.251 ton telah memperhatikan stok dan rencana produksi lokal. Pemerintah, Arif menambahkan, juga memperhatikan rekam jejak realisasi impor perusahaan lima tahun terakhir.
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo. Dok.Kemendag
Dalam lima tahun terakhir, Arif melanjutkan, penerbitan PI daging rata-rata mencapai 900 ribu ton, tapi realisasinya hanya 16-18 persen atau 140-160 ribu ton. “Alokasi kali ini lebih untuk pengendalian dan perencanaan impor yang lebih baik,” ucapnya. Apabila nanti terjadi kekurangan, Arif menambahkan, pengusaha dapat mengusulkan penambahan dalam evaluasi neraca komoditas.
Senada, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah menerapkan alokasi impor sebagai wujud kebijakan importasi yang terukur. Dia memberi contoh, pemerintah belum mengeluarkan izin impor kerbau karena stok masih tersedia. “Silakan dicek di gudang Suri misalnya, masih ada 30-40 ribu ton.” Suri yang dimaksud Arief adalah PT Suri Nusantara Jaya, importir yang mendatangkan daging kerbau dari India.
Ihwal pemangkasan alokasi impor daging beku, Arief mengatakan penyebabnya adalah adanya keluhan Menteri Perdagangan. "Sudah dikasih izin 100 (ton), realisasi impornya 20,” dia memberi contoh. Ada juga perusahaan yang diberi jatah impor daging tertentu tapi yang direalisasi hanya jeroan sapi. “Ini harus ditertibkan,” Arief menegaskan.
Arief berusaha meyakinkan bahwa saat ini penyimpanan atau storage daging masih penuh. Artinya, dia melanjutkan, stok masih ada. “Pertanyaannya, mau jorjoran impor atau mau terukur?” ujarnya. Menurut Arief, Badan Pangan Nasional bertugas mengukur importasi. “Kami terbuka. Tidak ada rente di sini. Enggak ada (setoran) per kilogramnya berapa.”
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah DKI Jakarta Dharma Jaya, Marina Ratna, mengatakan seharusnya pemerintah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak tertib. “Tidak dipukul rata kepada semua importir,” ucapnya. Marina berharap pemerintah mendukung upaya industri menyediakan bahan pangan yang cukup dan terjangkau bagi masyarakat.
Toh, belakangan kabar tak sedap mulai menyeruak. Belum juga importasi berjalan, sebuah informasi beredar tentang adanya perusahaan importir yang menawarkan alokasi izin impor yang ia kantongi. Inilah bentuk penyimpangan yang pernah merajalela dalam rezim kuota impor daging.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Lagu Lama Sistem Kuota"