Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) terhitung sejak Selasa, 21 Mei 2024. Ketetapan itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pencabutan izin operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang diselenggarakan OJK untuk tetap menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Rabu, 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan bank yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 62 RT 001/RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan (TKS) mempunyai predikat tidak sehat.
Kemudian, pada Selasa, 30 April 2024, OJK memutuskan untuk memasukkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan tenggat waktu yang cukup kepada direksi, termasuk pemegang saham pengendali guna melaksanakan upaya penyehatan, meliputi pengentasan batas maksimum pemberian pinjaman, permodalan, dan likuiditas.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah tertanggal 29 Desember 2023.
Namun, pihak direksi dan pemegang saham pengendali BPR Bank Jepara Artha tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut berdasarkan salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 4 Tahun 2024 tenyang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tertanggal 13 Mei 2024.
Profil Bank Jepara Artha
Melansir laman resminya, BPR Bank Jepara Artha awalnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar Kabupaten Jepara yang didirikan pada 24 September 1951. Sekian lama tidak beroperasi, bank kembali diaktifkan melalui SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jepara Nomor 539/581 tertanggal 23 Juli 1988.
Selanjutnya, perusahaan berubah badan hukum menjadi PT Bank Jepara Artha (Perseroda) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 dan disetujui oleh OJK sesuai Keputusan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor KEP-75/KR.03/2020 tertanggal 13 Mei 2020.
BPR Bank Jepara Artha memiliki visi menjadi bank tangguh, terpercaya, serta siap menunjang pembangunan dan pendapatan daerah. Sedangkan misi yang diusung terdiri dari enam, salah satunya senantiasa berupaya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah secara profesional sesuai dengan perkembangan dan kemajuan bank.
Pernah Diduga Beri Pinjaman ke Koperasi Garudayaksa Nusantara
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi mencurigakan dalam pendanaan kampanye pada Pilpres 2024. Dugaan aliran dana bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan fasilitas kredit salah satu BPR di Jawa Tengah yang ditujukan untuk kepentingan simpatisan partai, MIA.
Total dana yang masuk ke rekening MIA yang berasal dari pencairan pinjaman mencapai Rp 94 miliar. Dari rekening tersebut, dana-dana dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan, seperti PT BMG, PT NBM, PT PNH, dan beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).
“Waktu itu pernah kami sampaikan adanya indikasi dari illegal mining, dari macam-macam lah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak pers pada Jumat, 15 Desember 2023.
Koperasi Garudayaksa Nusantara sendiri merupakan koperasi yang dipelopori oleh Prabowo Subianto bersama sejumlah putra dan putri Indonesia. Sebagai koperasi primer nasional, koperasi yang berkantor pusat di Jalan RM Harsono 54, Ragunan, Jakarta itu beranggotakan orang per orang serta beroperasi di seluruh Indonesia.
Semantara, saat itu Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rakabuming Raka menolak buka berkomentar ketika dikonfirmasi soal aliran dana kampanye dari penyalahgunaan kredit BPR Bank Jepara Artha.
Tempo berusaha mengkonfirmasi ke beberapa petinggi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), seperti Fadli Zon, Budi Djiwandono, Andre Rosiade, dan Ahmad Muzani. Namun, mereka kompak tak mau merespons.
Adapun Wakil Komandan Tim Golf (Relawan) TKN Prabowo-Gibran Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan tidak tahu. “No comment, saya tidak mengerti,” ucap Noel, Sabtu, 16 Desember 2023.
Politikus Gerindra, Darori Wonodipuro juga mengaku tidak mengetahui mengenai hal itu. “Maaf, masalah ini saya kurang menguasai,” ujar Darori.
MELYNDA DWI PUSPITA