Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

359 WNI ABK Kapal Pesiar MV Dream Explorer Tiba di Tanjung Priok

29 April 2020 | 14.35 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 1 dari 6

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke tubuh WNI yang merupakan anak buah kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Dream Explorer setibanya di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, ratusan WNI ABK tersebut langsung menjalani protokol pemeriksaan virus Corona. ANTARA/Nova Wahyudi

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 2 dari 6

Ratusan WNI ABK Kapal Pesiar MV Dream Explorer setibanya di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Selain diukur temperatur tubuhnya dan disemprot cairan disinfektan, mereka juga langsung menjalani rapid test. ANTARA/Nova Wahyudi

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 3 dari 6

WNI ABK Kapal Pesiar MV Dream Explorer menjalani rapid test setibanya di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Sebanyak 359 ABK itu juga diwajibkan menjalani isolasi. ANTARA/Nova Wahyudi

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 4 dari 6

WNI ABK Kapal Pesiar MV Dream Explorer bersiap meninggalkan Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Sebelumnya, mereka terlebih dulu menjalani isolasi mandiri di Langkawi, Malaysia. ANTARA/Nova Wahyudi

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 5 dari 6

Gestur WNI ABK Kapal Pesiar MV Dream Explorer saat bersiap meninggalkan Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. ANTARA/Nova Wahyudi

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 6 dari 6

WNI ABK Kapal Pesiar MV Dream Explorer bersiap meninggalkan Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus