Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. Dalm aksi tersebut mereka mendukung mendukung penuh usulan untuk Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa, menuntut pengakuan yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja), menuntut gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini