Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 November 2020. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut Umum. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 November 2020. Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di MA. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 November 2020. Dari jumlah itu, menyatakan sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 November 2020. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut Umum. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa perantara suap dari Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya menjadi saksi saat sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa perantara suap dari Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya menjadi saksi saat sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini