Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Baleg DPR Sahkan Peraturan Pemberian Tanda Kehormatan bagi Anggota DPR

18 September 2024 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kanan), dan Menteri Pembangunan, Perempuan dan Kesetaraan Inggris Anneliese Dodds menandatangani MoU Mineral Kritis antara Kementerian Luar Negeri dan Pembangunan Inggris (FCDO) dan Kementerian ESDM RI, di Jakarta Convention Centre (JCC), Rabu, 18 September 2024. Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini mencakup kerangka kerja sama untuk memfasilitasi pertukaran pengetahuan teknis kebijakan dan keahlian pengelolaan mineral kritis yang berkelanjutan, untuk memitigasi potensi risiko lingkungan dan sosial yang terkait dengan kegiatan pertambangan mineral kritis. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Sejumlah pegawai Setjen DPR RI mengikuti rapat pembahasan pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Suasana rapat pembahasan pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto (tengah) menandatangani berkas berita acara bersama sejumlah Anggota Badan Legislasi DPR RI dalam rapat pembahasan pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus