Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti milik Gusti Ayu Dewanti (24) alias Dea onlyfans yang jadi tersangka kasus jual beli konten pornografi di Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Maret 2022. Penyidik menemukan barang bukti berupa, drive penyimpanan video, Handphone, pakaian, bukti transaksi, kartu atm, dan laptop. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah barang bukti Gusti Ayu Dewanti (24) alias Dea onlyfans yang jadi tersangka kasus jual beli konten pornografi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Maret 2022. Dea tidak menjalani penahan karena status mahasiswi dan mendapat jaminan dari orang tuanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah barang bukti Gusti Ayu Dewanti (24) alias Dea onlyfans yang jadi tersangka kasus jual beli konten pornografi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Maret 2022. Dalam menjual beli konten pornografi, Dea Onlyfans mampu meraup keuntungan mencapai Rp. 20 juta per bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas menggelar konferensi pers dalam memperlihatkan sejumlah barang bukti milik Gusti Ayu Dewanti (24) alias Dea onlyfans yang jadi tersangka kasus jual beli konten pornografi dengan penghasilan mencapai Rp. 20 juta per bulan, Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Maret 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Gusti Ayu Dewanti (24) alias Dea onlyfans jadi tersangka kasus jual beli konten pornografi dengan penghasilan mencapai Rp. 20 juta per bulan, Polda Metro Jaya, Jakarta, 29 Maret 2022. Penyidik menemukan barang bukti berupa, drive penyimpanan video, Handphone, pakaian, bukti transaksi, kartu atm, dan leptop, Dea tidak menjalani penahan karena status mahasiswi dan mendapat jaminan dari orang tuanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini