Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Berburu Uang Baru 2022 Lewat Mobil Kas Keliling Bank Indonesia

19 Agustus 2022 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Warga menunjukkan uang kertas baru tahun emisi 2022 usai penukaran di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Tegal di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022). Penukaran tujuh pecahan emisi tahun 2022 yakni Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000 tersebut merupakan upaya Bank Indonesia dalam mewujudkan semangat kebangsaan, nasionalisme serta menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Petugas melakukan sosialisasi uang kertas baru tahun emisi 2022 saat penukaran di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Tegal di Tegal, Jawa Tengah, Jumat, 19 Agustus 2022. Bank Indonesia menyediakan mobil kas keliling di berbagai daerah agar warga dapat menukarkan uang baru tersebut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Warga menunjukkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 usai melakukan penukaran lewat mobil kas keliling Bank Indonesia di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 Agustus 2022. Bank Indonesia Solo mulai melayani penukaran uang kertas baru tahun emisi 2022 dengan dibatasi hanya dapat menukarkan satu paket senilai Rp200 ribu. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Seorang warga menukarkan uang dengan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 lewat mobil kas keliling Bank Indonesia di Balai Kota, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 Agustus 2022. Bank Indonesia Solo melakukan pembatasan penukaran uang lantaran sifatnya masih pengenalan kepada masyarakat dengan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus