Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto (kedua kanan) menunjukkan berkas tanda terima pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. Tim kuasa hukum BPN menyerahkan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 serta dokumen-dokumen yang diperlukan. ANTARA
Tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. Bambang Widjojanto mengatakan bahwa dalam kunjungan ini mereka memberikan tambahan poin dalam gugatan. TEMPO/Egi Adyatama
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga pengajuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. Tambahan poin lam permohonan tersebut, salah satunya terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin. TEMPO/Egi Adyatama
Ketua tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto menjawab pertanyaan awak media seusai mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. ANTARA
Tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga meninggalkan gedung MK seusai mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Senin, 10 Juni 2019. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini