Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

BPOM Tarik Peredaran 5 Obat Sirup untuk Anak

20 Oktober 2022 | 22.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 20 Oktober 2022. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis nama 5 obat sirup yang ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. ANTARA /Jojon

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Pegawai mengumpulkan sejumlah obat sirup yang mengandung paracetamol pada salah satu minimarket di Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 19 Oktober 2022. Lima obat yang ditarik antara lain: Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex,Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries. ANTARA/Sulthony Hasanuddin

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Apoteker menunjukan obat sirup di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Oktober 2022. BPOM menyatakan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. ANTARA/Raisan Al Farisi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Apoteker meracik obat di sebuah apotek di Kota Bandung, Rabu, 19 Oktober 2022. Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarkat sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak di Indonesia. ANTARA/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus