Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil mendapatkan buron kasus pembobolan kredit Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa (tengah berbaju oranye). Maria Lumowa merupakan salah seorang tersangka utama pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun. Twitter/Kemenkumham_RI
Maria Pauline Lumowa yang akrab disapa Erry sudah 17 tahun berada dalam pelarian. Ia diekstradisi dari Serbia setelah 17 tahun buron. Twitter/@Kemenkumham_RI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus Maria Lumowa terjadi pada 2002-2003. Saat itu BNI memberikan kredit senilai Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Twitter/@Kemenkumham_RI
Delegasi Kementerian Hukum dan HAM dan buronan kasus BNI, Maria Pauline Lumowa tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dipulangkan dari Serbia, Kamis, 9 Juli 2020. Istimewa.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama delegasi dalam upaya pemulangan Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Maria dinyatakan buron setelah diketahui sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Twitter/@Kemenkumham_RI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini