Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menggeruduk Gedung Rektorat untuk menuntut Rektor mencabut PP No 75 Tahun 2021 tentang revisi Statuta UI, Depok, Jumat, 12 November 2021. Dalam unjuk rasa yang diikuti oleh Guru Besar, Dosen, hingga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mereka menyampaikan penolakan terhadap revisi tersebut. Tempo / Dika Yanuar
Mahasiswa melakukan long march dari Gedung FISIP menunju Gedung Rektorat untuk menuntut Rektor mencabut revisi Statuta UI, Depok, Jumat 12 November 2021. Penolakan itu dilayangkan lantaran tidak dilibatkannya Dewan Guru Besar dalam penyusunan revisi Statuta UI. Tempo / Dika Yanuar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poster aspirasi mahasiswa tentang revisi Statuta UI terlihat dalam aksi di Depok, Jumat, 12 November 2021. Ini merupakan unjuk rasa yang ketiga kalinya untuk mendesak pencabutan revisi statuta UI. Tempo / Dika Yanuar
Mahasiswa menuntut Rektor Ari Kuncoro dan Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) untuk mencabut PP No 75 Tahun 2021 tentang revisi Statuta UI dalam demo di kampus UI Depok, Jumat, 12 November 2021. Isi Statuta UI yang baru dianggap tidak memuat asas-asas good university government, dan memberikan kewenangan lebih kepada Rektor. Tempo / Dika Yanuar
Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, menunjukkan pesan yang dikirimnya kepada Rektor UI Ari Kuncoro agar menemui massa aksi terkait penolakan Statuta UI, namun pesan tersebut hanya dibaca saja, Depok, Jumat, 12 November 2021. Poin lain yang dipersoalkan dalam revisi statuta adalah diperbolehkannya anggota partai politik menjadi anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI, yang tidak ada di statuta sebelumnya. Tempo / Dika Yanuar
Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes, sekretaris Dewan Guru Besar UI (tengah), berbicara dalam demo menolak revisi Statuta UI di kampus UI Depok, Jumat, 12 November 2021. Tempo / Dika Yanuar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini