Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Dito Mahendra dan Deretan Buronan yang Belum Tertangkap

23 Juli 2023 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra hingga kini masih buron. Terbaru, Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu masih di Indonesia. Aparat disebut telah menyita paspor dan Dito sudah dicekal. Kasus ini terkuak setelah KPK menggeledah rumah Dito terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada 13 Maret 2023. Penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra. Dito ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu disebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun dia memilih kabur ketimbang mengikuti proses hukum. KPK lantas menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO sejak 22 Agustus 2022. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus e-KTP pada Agustus 2019. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra disebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Namun dia memilih kabur ketimbang mengikuti proses hukum. KPK lantas menetapkan Tannos masuk ke dalam DPO sejak 22 Agustus 2022. Foto: Istimewa

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Anton Tantular merupakan salah satu buronan interpol akibat kasus pencucian uang yang dilakukan bersama beberapa saudaranya. Bersama Hartawan Aluwi dan Hendro Wiyanto, dia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan terhadap 1.100-an nasabah PT Antaboga. Anton sudah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2015. Hingga saat ini, keberadaan Anton masih tidak diketahui. Namun, sebuah sumber menyebut kepolisian telah menemukan posisinya. Tetapi polisi kesulitan memulangkan Anton lantaran tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara tempat dia bersembunyi. Diolah dari Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus