Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Divonis 2,5 Tahun, Dharnawati Tak Kuasa Menahan Tangis

31 Januari 2012 | 09.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa kasus suap Kemenakertrans Dharnawati menangis usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1). ANTARA/Yudhi Mahatma

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Dharnawati divonis dua tahun enam bulan setelah terbukti dalam persidangan, menyuap Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans. ANTARA/Yudhi Mahatma

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Kuasa direksi PT Alamjaya Papua, Dharnawati dipapah petugas usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/01). TEMPO/Seto Wardhana

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Seto Wardhana

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Dharnawati terbukti memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi Program P2KT Dadong Irbarelawan. TEMPO/Seto Wardhana

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kuasa direksi PT Alamjaya Papua, Dharnawati menangis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/01). TEMPO/Seto Wardhana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus