Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap Kemenakertrans Dharnawati menangis usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1). ANTARA/Yudhi Mahatma
Dharnawati divonis dua tahun enam bulan setelah terbukti dalam persidangan, menyuap Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans. ANTARA/Yudhi Mahatma
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa direksi PT Alamjaya Papua, Dharnawati dipapah petugas usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/01). TEMPO/Seto Wardhana
Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/Seto Wardhana
Dharnawati terbukti memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi Program P2KT Dadong Irbarelawan. TEMPO/Seto Wardhana
Kuasa direksi PT Alamjaya Papua, Dharnawati menangis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/01). TEMPO/Seto Wardhana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini