Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Djan Faridz Janjikan Umrah Gratis Jika Menang di MA

29 Maret 2016 | 22.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, dalam pembukaan Musyawarah Kerja Nasional II PPP, di Gedung DPP Partai Persatuan Pembangunan, Jakarta, 29 Maret 2016. Dalam sambutannya Djan Faridz, menjanjikan umrah gratis jika menang persidangan di Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, memberikan kata sambutan dalam pembukaan Mukernas II PPP, di Gedung DPP PPP, Jakarta, 29 Maret 2016. Umrah gratis tersebut dijanjikan untuk setiap pengurus DPC, DPW dan DPP. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Ketum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, membuka Mukernas II PPP, di Gedung DPP Partai Persatuan Pembangunan, Jakarta, 29 Maret 2016. Umroh gratis tersebut sebagai bentuk syukur jika MA mengabulkan gugatannya kepada Presiden Jokowi. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mengikuti pembukaan Mukernas II PPP, di Gedung DPP Partai Persatuan Pembangunan, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Simpatisan PPP mengangkat tangan sebelum berlangsungnya sidang gugatan perdata Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan dan Menkumham Yassona Laoly di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 29 Maret 2016. Gugatan ini terkait tidak dilaksanakannya putusan MA mengenai konflik PPP oleh pemerintah. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Suasana sidang gugatan perdata Djan Faridz kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam Luhut B Pandjaitan dan Menkumham Yassona Laoly di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 29 Maret 2016. Sidang ditunda akibat ketidakhadiran kuasa hukum dari Menkopolhukam dan tidak adanya surat kuasa dari Menkumham kepada kuasa hukumnya. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus