Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Irjen Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra atau Joko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan sela pada Senin pekan depan, 23 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. etua Majelis Hakim Muhammad Damis menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice, Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini