Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ekspresi Mantan Dirut PTPN III Saat Dituntut 6 Tahun Penjara

13 Mei 2020 | 16.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan saat menjalani sidang lanjutan pada Rabu, 13 Mei 2020. Dolly menjalani sidang yang beragenda pembacaan tuntutan terkait kasus suap distribusi gula di PTPN III pada 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. Dalam sidang tersebut, Dolly dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. Dalam sidang tersebut, Dolly tidak dihadirkan lantaran mengikuti protokol pencegahan penularan virus Corona. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa mantan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) sekaligus Komisaris Utama PT KPBN, I Kadek Kertha Laksana, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan kasus suap distribusi gula pada Rabu, 13 Mei 2020. Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Kadek dengan hukuman 5 tahun penjcara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus