Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi terdakwa mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan saat menjalani sidang lanjutan pada Rabu, 13 Mei 2020. Dolly menjalani sidang yang beragenda pembacaan tuntutan terkait kasus suap distribusi gula di PTPN III pada 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. Dalam sidang tersebut, Dolly dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa mantan Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. Dalam sidang tersebut, Dolly tidak dihadirkan lantaran mengikuti protokol pencegahan penularan virus Corona. TEMPO/Imam Sukamto
Seorang wartawan mengambil gambar suasana sidang pembacaan tuntutan terkait kasus suap distribusi gula di PTPN III dengan terdakwa Dirut PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan yang disiarkan melalui live streaming pada Rabu, 13 Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) sekaligus Komisaris Utama PT KPBN, I Kadek Kertha Laksana, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan kasus suap distribusi gula pada Rabu, 13 Mei 2020. Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Kadek dengan hukuman 5 tahun penjcara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini