Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos berinisial MIK (tengah) menutupi wajahnya ketika digelandang polisi menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 11 Januari 2019. MIK dijerat dengan UU ITE terkait ujaran kebencian juga penyebaran hoax, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MIK (tengah), tersangka penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos menutupi wajahnya ketika digelandang polisi menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019. Tersangka yang merupakan seorang guru ini ditangkap setelah mem-posting hoax di akun Twitter-nya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menunjukkan barang bukti capture Twitter penyebar hoax surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2019. Polisi berhasil menangkap MIK, di rumahnya di daerah Cilegon pada Ahad, 6 Januari 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka berinisial MIK penyebar hoax surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2019. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari pelaku seperti ponsel dan satu lembar capture Twitter. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pada wartawan terkait penangkapan tersangka berinisial MIK penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 11 Desember 2019. Sebelumnya polisi menangkap tersangka bernama Bagus Bawana Putra dalam kasus yang sama. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini