Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela-sela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela-sela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 November 2020. Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim. TEMPO/Muhammad Hidayat
Suasana sidang kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini