Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Harvey Moeis Didakwa Terima Rp420 M di Kasus Korupsi Timah

14 Agustus 2024 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa suami artis Sandra Dewi itu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Harvey Moeis dan para tersangka lain diperkaya oleh Suranto Wibowo senilai Rp 420 miliar dalam perkara korupsi timah tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa suami artis Sandra Dewi itu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Harvey Moeis dan para tersangka lain diperkaya oleh Suranto Wibowo senilai Rp 420 miliar dalam perkara korupsi timah tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa suami artis Sandra Dewi itu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Harvey Moeis dan para tersangka lain diperkaya oleh Suranto Wibowo senilai Rp 420 miliar dalam perkara korupsi timah tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus