Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka kasus judi di Sawah Besar yang ditangkap oleh Subdit Umum/Jatanras DIt Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Maret 2018 Sebanyak 87 orang diamankan kepolisian berserta barang bukti alat judi dan uang. TEMPO/Amston Probel
Tersangka kasus judi di Sawah Besar menutupi wajahnya dalam rilis di Subdit Umum/Jatanras DIt Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Maret 2018. Para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP subsider pasal 303 bis KUHP dan pasal 3 jo pasal 2. TEMPO/Amston Probel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (tengah) saat memperlihatkan barang bukti dari tersangka kasus judi di Sawah Besar di Jakarta, 14 Maret 2018. Tersangka terancam hukuman 10 tahun sampai 20 tahun penjara. TEMPO/Amston Probel
Tersangka kasus judi di Sawah Besar dalam rilis di Subdit Umum/Jatanras DIt Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Maret 2018. Penggerebekan judi ini dilakukan di dalam sebuah rumah kosong. TEMPO/Amston Probel
Barang bukti dari penggerebekan kasus judi di Sawah Besar di Jakarta, 14 Maret 2018. Dalam kasus ini disita uang sejumlah Rp. 300 Juta. TEMPO/Amston Probel
Tersangka kasus judi di Sawah Besar yang ditangkap oleh Subdit Umuam/Jatanras DIt Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Maret 2018. TEMPO/Amston Probel
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini