Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang 96.700 dolar Singapura (sekitar Rp 986 juta). TEMPO/Muhammad Hidayat
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan petugas yang bersiap menunjukkan barang bukti hasil OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II itu terkait kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Property. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan petugas yang bersiap menunjukkan barang bukti hasil OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers terkait OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini