Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Jual Rokok Ketengan Dilarang, Omset Pedagang Asongan Menurun

5 Agustus 2024 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Seorang warga membeli rokok secara ketengan di Kawasan Pulomas, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus