Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konten kreator tiktok Julia Eka Putri saat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 29 Juli 2021. Majelis Hakim menjatuhi denda kepada warga yang melanggar PPKM Level 4 mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 17 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Konten kreator tiktok Julia Eka Putri saat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 29 Juli 2021. Majelis Hakim menjatuhi denda kepada warga yang melanggar PPKM Level 4 mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 17 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konten kreator tiktok Julia Eka Putri saat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 29 Juli 2021. Majelis Hakim menjatuhi denda kepada warga yang melanggar PPKM Level 4 mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 17 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 29 Juli 2021. Majelis Hakim menjatuhi denda kepada warga yang melanggar PPKM Level 4 mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 17 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 29 Juli 2021. Majelis Hakim menjatuhi denda kepada warga yang melanggar PPKM Level 4 mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 17 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa menghitung uang warga yang didenda karena melanggar penerapan PPKM Level 4 saat sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 29 Juli 2021. Majelis Hakim menjatuhi denda kepada warga yang melanggar PPKM Level 4 mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 17 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini