Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, Fransiska Sri Kustini, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 10 Maret 2021. Fransiska diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Rachmat Taufik, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Rabu, 10 Maret 2021. Pengadaan tanah tersebut dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Rachmat Taufik, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Rabu, 10 Maret 2021. Tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian. TEMPO/Imam Sukamto
Junior Manajer Subdivisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya, Asep Firdaus Risnandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 10 Maret 2021. Asep diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini