Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Langgar Kode Etik KPK, Lili Pintauli Siregar Dijatuhi Sanksi Berat

30 Agustus 2021 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama12 bulan. ANTARA/Reno Esnir

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti sidang etik Dewan Pengawas KPK disiarkan secara daring, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Pelanggaran kode etik ini karena Lili berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial terkait kasus jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas, Albertina Ho, seusai sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di KPK, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus